Kamis, 12 Maret 2015



KONSEP HARTA

A. Konsep Harta
Harta (al maal) merupakan komponen pokok dalam kehidupan manusia, unsur dlaruri yang tidak bisa ditinggalkan dengan begitu saja. Dengan harta, manusia bisa memenuhi kebutuhannya, baik yang bersifat materi atau pun immateri. Dalam kerangka memenuhi kebutuhan tersebut, terjadilah hubungan horizontal antar manusia (mu
amalah), karena pada dasarnya tidak ada manusia yang sempurna dan dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, akan tetapi saling membutuhkan dan terkait dengan manusia lainnya.
Dalam konteks tersebut, harta hadir sebagai obyek transaksi, harta bisa dijadikan sebagai obyek dalam transaksi jual beli, sewa-menyewa, partnership (kontrak kerjasama), atau transaksi ekonomi lainnya. Selain itu, dilihat dari karakteristik dasarnya (nature), harta juga bisa dijadikan sebagai obyek kepemilikan, kecuali terdapat faktor yang menghalanginya.

1. Definisi Harta
Menurut Wahbah Zuhaili (1989, IV, hal. 40), secara linguistik, al maal didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketenangan, dan bisa dimiliki oleh manusia dengan sebuah upaya (fi
il), baik sesuatu itu berupa dzat (materi) seperti; komputer, kamera digital, hewan ternak, tumbuhan, dan lainnya. Atau pun berupa manfaat, seperti; kendaraan, pakaian, atau pun tempat tinggal.
Berdasarkan definisi ini, sesuatu itu akan dikatakan sebagai al maal, jika memenuhi 2 kriteria;
Sesuatu itu harus bisa memenuhi kebutuhan manusia, hingga pada akhirnya bisa mendatangkan kepuasaan dan ketenangan atas terpenuhinya kebutuhan tersebut, baik bersifat materi atau pun immateri
Sesuatu itu harus berada dalam genggaman kepemilikan manusia. Konsekuensinya, jika tidak bisa/ belum dimiliki, maka tidak bisa dikatakan sebagai harta. Misalnya burung yang terbang di angkasa, ikan yang berada di dasar lautan, bahan tambang yang berada di perut bumi, dan lainnya.

Dilihat dari kacamata istilah fiqh, ulama berbeda pendapat tentang definisi al maal, perbedaan itu muncul dari makna atau substansi yang dihadirkan dalam definisi. Perbedaan pandangan tersebut dapat dikategorikan dalam 2 pendapat:
a. Pendapat Hanafiyah
Menurut Hanafiyah, al maal adalah segala sesuatu yang mungkin untuk dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan. Pendapat ini mensyaratkan 2 unsur yang harus terdapat dalam al maal;
Dimungkinkan untuk dimiliki dan disimpan, dengan demikian al maal harus bersifat tangible. Sesuatu yang bersifat intangible seperti; ilmu, kesehatan, kompetensi, prestise, image, dan lainnya tidak bisa dikategorikan sebagai al maal. Selanjutnya, sesuatu itu harus bisa dikuasai dan disimpan, oksigen (berbeda dengan oksigen yang telah dimasukkan dalam tabung oksigen), cahaya matahari & rembulan tidak bisa dikatakan sebagai al maal.
Secara lumrah (wajar), dimungkinkan untuk diambil manfaatnya. Jika secara asal, sesuatu itu tidak bisa dimanfaatkan, seperti; daging bangkai, makanan yang sudah expire, pakaian yang telah rusak, maka tidak bisa dikatakan sebagai al maal. Dalam kondisi darurat, boleh saja kita mengkonsumsi barang tersebut, dan mungkin bisa mendatangkan manfaat, namun demikian, hal tersebut tidak bisa secara langsung mengubah barang tersebut menjadi al maal, karena hal ini merupakan bentuk pengecualian (istitsna
).
Selain itu, kemanfaatan yang ada pada sesuatu itu haruslah merupakan manfaat yang secara umum dapat diterima masyarakat, sebutir nasi, setetes air tidak bisa dikategorikan sebagai al maal. Sebutir nasi atau setetes air tidak dianggap bisa mendatangkan manfaat, berbeda jika jumlah kuantitasnya besar.

Sifat maaliyah (sesuatu yang dianggap sebagai harta) akan tetap melekat pada sesuatu, sepanjang sesuatu itu masih dimanfaatkan atau diberdayakan oleh masyarakat atau sebagian dari mereka. Khamr (arak, miras), anjing, babi mungkin masih bisa dikatakan sebagai al maal, karena komoditas tersebut biasanya dimanfaatkan oleh non-muslim.
Bagi kaum borjuis, pakaian bekas mungkin sudah tidak memiliki arti, namun bagi orang yang tinggal di lorong jembatan, pakaian bekas itu masih memiliki arti dan manfaat bagi kehidupannya. Dengan demikian, dalam konteks ini, pakaian bekas tersebut masih bisa dikatakan sebagai al maal. Berbeda jika pakaian bekas tersebut, sudah ditinggalkan oleh seluruh masyarakat, tidak terdapat sedikit pun yang mau/ bisa memanfaatkannya.
Ibnu Abidin (mazhab Hanafi, Raddul Mukhtar, IV, hal. 3) mengatakan, al maal adalah segala sesuatu yang di-preferensi-kan (gandrungi) oleh tabiat manusia, dan dimungkinkan untuk disimpan hingga saat dibutuhkan, baik dapat dipindah (Manqul) ataupun tidak (ghair Manqul).
Menurut Wahbah Zuhaili (1989, IV, hal. 41), definisi ini bukanlah pengertian yang komprehensif, sayur-sayuran dan buah-buahan bisa dikatakan al maal, walau pun tidak bisa disimpan, karena cepat rusak. Begitu juga dengan hewan buruan, kayu di hutan belantara tetap bisa dikatakan sebagai al maal, walaupun belum dimiliki atau disimpan. Obat-obatan juga bisa dimasukkan dalam kategori harta, walaupun tabiat manusia menolak untuk mengkonsumsinya.

b. Pendapat Mayoritas Ulama
Menurut mayoritas ulama fiqh, al maal adalah segala sesuatu yang memiliki nilai, dimana bagi orang yang merusaknya, berkewajiban untuk menanggung atau menggantinya. Lebih lanjut Imam Syafii mengatakan, al maal dikhususkan pada sesuatu yang bernilai dan bisa diperjual-belikan dan memiliki konsekuensi bagi yang merusaknya. Berdasarkan pengertian ini, al maal haruslah sesuatu yang dapat merefleksikan sebuah nilai finansial, dalam arti ia bisa diukur dengan satuan moneter (Zuhaili, 1989, IV, hal. 42).
Menanggapi persoalan definisi harta, Mustafa Ahmad Zarqa (1984, hal. 289) menegaskan, memang terdapat perbedaan mendasar antara pandangan orang syariah dengan qanun (hukum). Menurut beliau, sesuatu itu dikatakan harta (al maal) jika memenuhi 2 syarat, yaitu;
Sesuatu itu harus berwujud materi dan bisa diraba,
Biasanya manusia akan berusaha untuk meraihnya, dan menjaganya agar tidak diambil atau dimiliki orang lain. Dengan demikian harta itu haruslah memiliki nilai materi.

Berdasarkan persyaratan ini, maka yang dikatakan sebagai al maal adalah segala dzat („ain) yang dianggap memiliki nilai materi bagi kalangan masyarakat. Pendapat ini secara otomatis menafikan hak dan manfaat untuk masuk dalam kategori harta. Jika dilihat, pendapat Mustafa A. Zarqa ini cenderung dekat dengan pendapat ulama Hanafiyah. Terus bagaimana pendapat Wahbah Zuhaili tentang hak dan manfaat, apakah keduanya termasuk dalam kategori harta?
2. Harta dan Manfaat
Mazhab Hanafi meringkas definisi harta pada sesuatu atau dzat yang bersifat materi. Dalam arti memiliki bentuk fisik yang dapat dilihat atau diraba. Dengan demikian, hak dan manfaat tidak termasuk dalam kategori harta, akan tetapi merupakan kepemilikan.
Berbeda dengan ulama fiqh selain Hanafiyah. Menurut mereka, hak dan manfaat termasuk harta. Dengan alasan, maksud dan tujuan memiliki sesuatu adalah karena terdapat manfaat yang dapat diterima, bukan karena dzatnya. Atas dasar adanya manfaat tersebut, manusia berusaha untuk menjaga dan menyimpan kemanfaatan yang inheren dalam dzat sesuatu.
Yang dimaksud dengan manfaat adalah faidah/ fungsi yang terdapat dalam suatu dzat (benda), seperti menempati rumah, mengendarai mobil, atau memakai pakaian. Dalam arti, dengan memiliki mobil, maka manfaat yang bisa dirasakan adalah kita bisa mengendarai-nya ke suatu tempat yang kita inginkan. Dengan memiliki pakaian, maka kita bisa memakainya untuk menutupi aurat, dan seterusnya, ini adalah manfaat.
Jadi, sebenarnya maksud dari memiliki sesuatu adalah karena terdapat manfaat yang dapat kita rasakan, bukan karena dzatnya. Jika misalnya, mobil yang kita miliki sudah tidak bisa kita kendarai, tentunya mobil tersebut tidak akan kita pakai lagi, walaupun secara fisik mungkin masih terlihat bagus.
Sedangkan hak adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh syara
terhadap seseorang untuk diberi kekhususan atas suatu kekuasaan atau suatu beban hukum tertentu. Artinya, dengan adanya hak, seseorang memiliki kekuasaan atau kekebalan hukum atas sesuatu yang diakui oleh syara. Pemilik hak tersebut memiliki wewenang atau kuasa penuh atas barang yang telah dibenarkan oleh syara untuknya. Terkadang hak itu berhubungan dengan harta, seperti hak kepemilikan, hak untuk merawat dan memelihara kebun, dan lainnya. Tapi, terkadang juga tidak berhubungan dengan harta, seperti hak untuk merawat anak.
Manfaat dan hak yang terkait dengan harta, atau pun hak yang tidak terkait dengan harta, menurut pandangan Hanafiyah tidak termasuk dalam kategori harta. Karena tidak dimungkinkan untuk memiliki dan menyimpan dzat-nya („ain). Selain itu, manfaat dan hak bersifat maknawi (intangible), tidak permanen dan akan berkurang secara bertahap.
Menurut jumhur ulama, hak dan manfaat tetap merupakan harta, karena bisa dimungkinkan untuk memiliki dan menjaganya, yaitu dengan menjaga asal dan sumbernya. Dengan alasan, karena ada hak dan manfaat-lah seseorang bermaksud untuk memiliki suatu benda (dzat). Dan karenanya, orang suka dan berlomba untuk mendapatkannya. Jika sudah tidak terdapat manfaat dan hak pada suatu benda, maka tidak mungkin orang akan mengejar untuk memiliki suatu benda.
Berdasarkan penjelasan ini, dapat dipahami bahwa substansi seseorang memiliki benda (dzat) adalah karena adanya unsur manfaat, jika manfaat itu telah tiada, maka ia akan cenderung untuk meninggalkannya.
Adanya perbedaan pandangan ini, akan mempunyai implikasi hukum tertentu, khususnya dalam hal ghasab (menggunakan barang orang lain tanpa izin), ijarah (sewa-menyewa) atau pun hukum waris. Menurut Hanafiyah, orang yang meng-ghasab barang orang lain dalam kurun waktu tertentu, kemudian barang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, maka orang yang meng-ghasab tersebut, tidak berkewajiban untuk mengganti nilai manfaat yang telah dipakai. Dengan catatan, barang tersebut masih utuh dan bukan milik anak yatim, barang waqf, atau barang yang secara khusus dimaksudkan untuk dikomersilkan. Berbeda dengan jumhur ulama, si peng-ghasab berkewajiban untuk mengganti nilai manfaat selama ia menggunakan barang ghasab tersebut.
Menurut Hanafiyah, akad ijarah dengan sendirinya akan selesai (berhenti) dengan meninggalnya pemilik barang yang disewakan, karena manfaat bukan harta, sehingga dapat diwariskan. Mayoritas ulama fiqh mengatakan, akad ijarah tetap berlangsung, walaupun pemiliknya telah meninggal dunia sampai batas waktu yang telah disepakati dalam akad.

3. Pembagian harta
Dalam melakukan pembagian harta, terdapat perbedaan antara ulama ahli fiqh dengan ahli hukum positif (konvensional). Pandangan yang dikemukakan oleh ahli hukum, mengedepankan nilai materi dalam menentukan boleh tidaknya harta itu dijadikan obyek transaksi. Sebagai contoh, minuman keras, anjing ataupun babi merupakan obyek yang boleh ditransaksikan, sepanjang tidak ada ketetapan hukum yang melarangnya. Dalam konteks ini, ketiga komoditas tersebut merupakan al maal al mutaqawwim, dalam arti obyek yang boleh ditransaksikan (Muhammad Faruq al Burhani, 1984, hal. 290).
Ulama ahli fiqh, membagi harta dalam 4 kategori, dimana setiap kategori memiliki implikasi hukum tertentu. Dilihat dari boleh tidaknya kita memanfaatkan harta, ulama membagi harta menjadi mutaqawwim dan ghair mutaqawwim. Jika dilihat dari menetap atau tidaknya harta dalam suatu tempat, harta dibagi mejadi „iqar dan manqul.
Jika harta itu terdapat padanannya atau tidak di pasaran, maka dapat dikategorikan menjadi harta mitsli dan qimi, dan jika harta itu habis setelah dikonsumsi, atau tetap dalam wujudnya semula, maka harta ini dikategorikan dalam istihlaki dan isti
mali. Untuk lebih jelasnya, akan dibahas untuk masing-masing kategori.
a. Mutaqawwim dan Ghairu Mutaqawwim
Menurut Wahbah Zuhaili (1989, IV, hal. 44), al maal al mutaqowwim adalah harta yang dicapai/ diperoleh manusia dengan sebuah upaya, dan diperbolehkan oleh syara
untuk memanfaatkannya, seperti makanan, pakaian, kebun apel, dan lainnya. al maal ghair al mutaqawwim adalah harta yang belum diraih/ dicapai dengan suatu usaha, maksudnya harta tersebut belum sepenuhnya berada dalam genggaman kepemilikan manusia, seperti mutiara di dasar lautan, minyak di perut bumi, dan lainnya.
Atau harta tersebut tidak diperbolehkan syara
untuk dimanfaatkan, kecuali dalam kondisi darurat, seperti minuman keras. Bagi seorang muslim, harta ghair mutaqawwim tidak boleh dikonsumsi, kecuali dalam keadaan dlarurat. Namun demikian, yang diperbolehkan adalah kadar minimal yang bisa menyelamatkan hidup, tidak boleh berlebihan.
Bagi non-muslim, minuman keras dan babi adalah harta mutaqawwim, ini menurut pandangan ulama Hanafiyah. Konsekuensinya, jika terdapat seorang muslim atau non-muslim yang merusak kedua komoditas tersebut, maka berkewajiban untuk menggantinya.
Berbeda dengan mayoritas ulama fiqh, kedua komoditas tersebut termasuk dalam al maal ghair mutaqawwim, sehingga tidak ada kewajiban untuk menggantinya. Dengan alasan, bagi non-muslim yang hidup di daerah Islam harus tunduk aturan Islam dalam hal kehidupan muamalah. Apa yang diperbolehkan bagi muslim, maka dibolehkan juga bagi non-muslim, dan apa yang dilarang bagi muslim, juga berlaku bagi non-muslim.

Implikasi Hukum
Dengan adanya pembagian harta menjadi mutaqawwim dan ghair mutaqawwim, terdapat implikasi hukum yang harus diperhatikan:
Sah dan tidaknya harta tersebut menjadi obyek transaksi. Al maal al mutaqawwim bisa dijadikan sebagai obyek transaksi, dan transaksi yang dilakukan sah adanya. Misalnya jual beli, sewa-menyewa, hibah, syirkah, dan lainya. Untuk al maal ghair mutaqawwim, tidak bisa dijadikan sebagai obyek transaksi, jika ia dipaksakan menjadi obyek transaksi, maka transaksinya rusak atau batal adanya. Al maal al mutaqawwim sebagai obyek transaksi, merupakan syarat sahnya sebuah transaksi.
Adanya kewajiban untuk menggantinya, ketika terjadi kerusakan. Jika harta mutaqawwim dirusak, maka harus diganti. Jika terdapat padanannya, maka harus diganti dengan semisalnya, namun jika tidak, bisa diganti sesuai dengan nilainya.
Jika harta ghair mutaqawwim dimiliki oleh seorang muslim, maka tidak ada kewajiban untuk menggantinya. Berbeda dengan non-muslim (yang hidup dalam daerah kekuasaan Islam), jika hewan babi-nya dibunuh, atau minuman kerasnya dibakar, maka ada kewajiban untuk menggantinya, karena keduanya merupakan al maal al mutaqawwim bagi kehidupan mereka, ini merupakan pandangan ulama fiqh Hanafiyah.
b. ‘Iqar dan Manqul

Menurut Hanafiyah (1989, IV, hal. 46), manqul adalah harta yang memungkinkan untuk dipindah, ditransfer dari satu tempat ke tempat lainnya, baik bentuk fisiknya (dzat/ ain) berubah atau tidak, dengan adanya perpindahan tersebut. Diantaranya adalah uang, harta perdagangan, hewan, atau pun komoditas lain yang dapat ditimbang atau diukur.
Sedangkan „iqar adalah sebaliknya, harta yang tidak bisa dipindah dari satu tempat ke tempat lainnya, seperti tanah dan bangunan. Namun demikian, tanaman, bangunan atau apapun yang terdapat di atas tanah, tidak bisa dikatakan sebagai „iqar kecuali ia tetap mengikuti/ bersatu dengan tanahnya.
Jika tanah yang terdapat bangunannya dijual, maka tanah dan bangunan tersebut merupakan harta „iqar. Namun, jika bangunan atau tanaman dijual secara terpisah dari tanahnya, maka bangunan tersebut bukan merupakan harta „iqar. Intinya, menurut Hanafiyah, harta „iqar hanya terfokus pada tanah, sedangkan manqul adalah harta selain tanah.
Berbeda dengan Hanafiyah, ulama madzhab Malikiyah cenderung mempersempit makna harta manqul, dan memperluas makna harta „iqar. Menurut Malikiyah, manqul adalah harta yang mungkin untuk dipindahkan atau ditransfer dari satu tempat ke tempat lainnya, tanpa adanya perubahan atas bentuk fisik semula, seperti kendaraan, buku, pakaian dan lainnya. Sedangkan „iqar adalah harta yang secara asal tidak mungkin dapat dipindah atau ditransfer, seperti tanah, atau mungkin dapat ditransfer dan dipindah, akan tetapi terdapat perubahan atas bentuk fisiknya, seperti pohon, ketika dipindah akan berubah menjadi lempengan kayu.
Dalam perkembangannya, harta manqul dapat berubah menjadi harta „iqar, dan begitu juga sebaliknya. Pintu, listrik, batu bata, semula merupakan harta manqul, akan tetapi setelah melekat pada bangunan, maka akan berubah menjadi harta „iqar. Begitu juga dengan batu bara, minyak bumi, emas, ataupun barang tambang lainnya, semula merupakan harta „iqar, akan tetapi setelah terpisah dari tanah, maka akan berubah menjadi harta manqul.

Implikasi Hukum
Dengan adanya pembagian harta menjadi „iqar dan manqul, akan terdapat beberapa implikasi hukum sebagai berikut: :
Dalam harta „iqar terdapat hak syuf
ah, sedangkan harta manqul tidak terdapat di dalamnya, kecuali harta manqul tersebut menempel pada harta „iqar.
Menurut Hanafiyah, harta yang diperbolehkan untuk di-waqf-kan adalah harta „iqar. Harta manqul diperbolehkan jika menempel atau ikut terhadap harta „iqar, seperti me-waqf-kan tanah beserta bangunan, perabotan, dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya. Atau harta manqul yang secara umum sudah menjadi obyek waqf, seperti mushaf, kitab-kitab, atau peralatan jenazah. Berbeda dengan jumhur ulama, menurut mereka, kedua macam harta tersebut dapat dijadikan sebagai obyek waqf.
Seorang wali tidak boleh menjual harta „iqar atas orang yang berada dalam tanggungannya, kecuali mendapatkan alasan yang dibenarkan syara
, seperti untuk membayar hutang, memenuhi kebutuhan dlarurat, atau kemaslahatan lain yang bersifat urgen. Alangkah baiknya, jika harta manqul yang lebih diprioritaskan untuk dijual, karena harta „iqar diyakini memiliki kemaslahatan yang lebih besar bagi pemiliknya, jadi tidak mudah untuk menjualnya.
Menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf, harta „iqar boleh ditransaksikan, walaupun belum diserahterimakan. Berbeda dengan harta manqul, ia tdak bisa ditransaksikan sebelum ada serah terima, karena kemungkinan terjadinya kerusakan sangat besar.

c. Mitsli dan Qimi
Al maal al mitsli adalah harta yang terdapat padanannya di pasaran, tanpa adanya perbedaan atas bentuk fisik atau bagian-bagiannya, atau kesatuannya. Harta mitsli dapat dikategorikan menjadi 4 bagian:
al makilaat (sesuatu yang dapat ditakar) seperti; gandum, terigu, beras
al mauzunaat (sesuatu yang dapat ditimbang) seperti; kapas, besi, tembaga,
al „adadiyaat (sesuatu yang dapat dihitung dan memilki kemiripan bentuk fisik) seperti; pisang, telor, apel, begitu juga dengan hasil-hasil industri, seperti; mobil yang satu tipe, buku-buku baru, perabotan rumah, dan lainnya,
al dziraiyaat (sesuatu yang dapat diukur dan memiliki persamaan atas bagian-bagiannya) seperti; kain, kertas, tapi jika terdapat perbedaan atas juz-nya (bagian), maka dikategorikan sebagai harta qimi, seperti tanah.

Al maal al qimi adalah harta yang tidak terdapat padanannya di pasaran, atau terdapat padanannya, akan tetapi nilai tiap satuannya berbeda, seperti domba, tanah, kayu, dan lainnya. Walaupun mungkin sama jika dilihat dari fisiknya, akan tetapi setiap satu domba memiliki nilai yang berbeda antara satu dan lainya. Juga termasuk dalam harta qimi adalah durian, semangka yang memiliki kualitas dan bentuk fisik yang berbeda.
Dalam perjalanannya, harta mitsli bisa berubah menjadi harta qimi atau sebaliknya;
Jika harta mitsli susah untuk didapatkan di pasaran (terjadi kelangkaan/ scarcity), maka secara otomatis berubah menjadi harta qimi,
Jika terjadi pecampuran antara dua harta mitsli dari dua jenis yang berbeda, seperti hasil modifikasi mobil Toyota dan Honda, maka mobil tersebut menjadi harta qimi,
Jika harta qimi terdapat banyak padanannya di pasaran, maka secara otomatis berubah menjadi harta mitsli.

Implikasi Hukum
Dengan adanya pembagian harta mitsli dan qimi, memiliki implikasi hukum sebagai berikut;
Harta mitsli bisa menjadi tsaman (harga) dalam jual beli hanya dengan menyebutkan jenis dan sifatnya, sedangkan harta qimi tidak bisa menjadi tsaman. Jika harta qimi dikaitkan dengan hak-hak finansial, maka harus disebutkan secara detail, karena hal itu akan mempengaruhi nilai yang dicerminkannya, seperti domba Australia, tentunya akan berbeda nilainya dengan domba Indonesia, walaupun mungkin jenis dan sifatnya sama
Jika harta mitsli dirusak oleh orang, maka wajib diganti dengan padanannya yang mendekati nilai ekonomisnya (finansial), atau sama. Tapi jika harta qimi dirusak, maka harus diganti sesuai dengan nilai ekonomis (finansial) harta qimi tersebut, karena memang susah untuk mendapatkan padanannya di pasaran.
Jika terjadi percampuran beberapa harta mitsli, maka pemiliknya mempunyai kebebasan untuk mengambil harta tersebut sesuai dengan keinginannya, walaupun tanpa izin dari pihak yang lain. Berbeda dengan harta qimi, walaupun mungkin jenisnya sama, tapi nilainya bisa berbeda, dengan demikian pengambilan harus atas izin orang-orang yang berserikat
Harta mitsli rentan terhadap riba fadl. Jika terjadi pertukaran diantara harta mitsli, dan tidak terdapat persamaan dalam kualitas, kuantitas, dan kadarnya, maka akan terjebak dalam riba fadl. Berbeda dengan harta qimi yang relatif resisten terhadap riba. Jika dipertukarkan dan terdapat perbedaan, maka tidak ada masalah. Diperbolehkan menjual satu domba dengan dua domba.

d. Istihlaki dan Isti’mali
Al maal al istihlaki adalah harta yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan merusak bentuk fisik harta tersebut, seperti aneka warna makanan dan minuman, kayu bakar, BBM, uang, dan lainnya. Jika kita ingin memanfaatkan makanan dan minuman, maka kita harus memakan dan meminumnya sampai bentuk fisiknya tidak kita jumpai, artinya barang tersebut tidak akan mendatangkan manfaat, kecuali dengan merusaknya.
Adapun untuk uang, cara mengkonsumsikannya adalah dengan membelanjakannya. Ketika uang tersebut keluar dari saku dan genggaman sang pemilik, maka uang tersebut dinyatakan hilang dan hangus, karena sudah menjadi milik orang lain, walaupun mungkin secara fisik, bentuk dan wujudnya masih tetap sama. Intinya, harta istihlaki adalah harta yang hanya bisa dikonsumsi untuk sekali saja.
Al maal al isti
mali adalah harta yang mungkin untuk bisa dimanfaatkan tanpa harus merusak bentuk fisiknya, seperti perkebunan, rumah kontrakan, kendaraan, pakaian, dan lainnya. Berbeda dengan istihlaki, harta istimali bisa dipakai dan dikonsumsi untuk beberapa kali.
Implikasi Hukum
Harta istihlaki bisa ditransaksikan dengan tujuan untuk konsumsi, tidak bisa misalnya kita meminjamkan dan atau menyewakan makanan. Sebaliknya, harta istimali bisa digunakan sebagai obyek ijarah (sewa). Namun demikian kedua harta tersebut bisa dijadikan sebagai obyek jual beli atau titipan.
Di samping itu, Mustafa A. Zarqa
juga membagi harta menjadi maal al ashl dan maal al tsamarah. Yang dimaksud dengan maal al ashl adalah harta benda yang dapat menghasilkan harta lain. Sedangkan maal al tsamarah adalah harta benda yang tumbuh atau dihasilkan dari maal al ashl tanpa menimbulkan kerusakan atau kerugian atasnya. Misalnya sebidang kebun menghasilkan buah-buahan. Maka, kebun merupakan maal al ashl, sedang buah-buahan merupakan maal al tsamarah (Zarqa, III, hal. 217-218).
Pembagian harta ini menimbulkan beberapa konsekuensi hukum sebagai berikut:
Pada prinsipnya, harta wakaf tidak dapat dimiliki atau ditasharrufkan menjadi milik perorangan, namun hal serupa dapat dilakukan terhadap hasil harta wakaf
Harta yang diperuntukkan bagi kepentingan dan fasilitas umum, seperti jalan dan pasar, pada prinsipnya tidak dapat dimiliki oleh perseorangan. Sedangkan penghasilan dari harta umum ini dapat dimiliki (Mas
adi, 2002, hal. 27-28).